Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Kasus Pembunuhan Menggemparkan Gianyar, Jaksa Serahkan Memori Kasasi ke MA

cek disini

Jaksa Tak Terima Putusan Bebas, Kasus Pembunuhan di Gianyar Berlanjut ke MA

Inews Gianyar- Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Gianyar memasuki babak baru. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar memutus bebas terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar, pihak Kejaksaan Negeri Gianyar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah ini menandai upaya serius jaksa untuk mencari keadilan dan memastikan tidak ada celah hukum yang terabaikan dalam kasus tragis yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) tersebut.

Langkah Cepat Jaksa

Jaksa Penuntut Umum I Gusti Ngurah Bagus Girindra telah menyerahkan memori kasasi beserta seluruh berkas perkara ke PN Gianyar pada Selasa (7/10/2025), tepat dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan bebas dibacakan.

“Dalam memori kasasi, kami menilai Majelis Hakim Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum. Unsur kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) tidak dipertimbangkan dengan benar,” ungkap Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH.

Ia menegaskan, dalam proses persidangan sebenarnya sudah terungkap peran penting terdakwa Sudar. Ia disebut menutup jalur pelarian korban, sehingga mendukung aksi dua terdakwa lainnya, yakni I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole, dalam merampas nyawa korban.

Putusan Bebas yang Menjadi Polemik

Putusan bebas terhadap Sudar yang dibacakan pada Kamis (25/9/2025) lalu memang sempat memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat Gianyar. Hakim menilai tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Sudar secara langsung dengan aksi kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut Sudar hanya berada di lokasi kejadian dan tidak ikut melakukan pemukulan atau penusukan. Bahkan menurut keterangan saksi dan pelaku utama, Sudar disebut sempat mencoba melerai pertengkaran. Karena itu, hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan maupun keterlibatan aktif dari Sudar.

Vonis Kasus Pembunuhan di Gianyar, Dua Terdakwa Dihukum 15 Tahun - Satu Bebas - Kabar Bali

Baca Juga : Tragedi Batubulan Kangin: Bayi Ditemukan Terkubur, Sepasang Kekasih Asal Lombok Diperiksa Polisi

Dakwaan Berat, Bukti Diperdebatkan

Padahal, dalam dakwaan awal, Sudar dijerat dengan pasal berat, yakni:

  • Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-sama,

  • Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian,

  • Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jaksa menilai, meski Sudar tidak melakukan kekerasan fisik, keberadaannya dan tindakannya di lokasi ikut mendukung terjadinya pembunuhan tersebut. “Kami tidak ingin ada ketidakadilan yang dibiarkan. Kasus ini menyangkut nyawa seseorang,” tegas Agus Wirawan.

Harapan Keadilan di Tingkat Kasasi

Kejaksaan berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat meninjau ulang pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Gianyar. Mereka berharap majelis hakim agung melihat kembali keseluruhan rangkaian peristiwa dan menilai peran Sudar secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar soal menang atau kalah di pengadilan. Ini tentang memberikan keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat,” lanjut Agus Wirawan.

Kasus yang Menggemparkan Gianyar

Kasus pembunuhan ini berawal dari cekcok antara korban dan para pelaku di salah satu wilayah Gianyar. Cekcok tersebut berujung pada perkelahian yang menewaskan korban di tempat kejadian. Kejadian tersebut menyita perhatian luas masyarakat karena melibatkan beberapa pelaku dan dianggap sebagai bentuk kekerasan brutal yang tidak bisa dibiarkan.

Kini, semua mata tertuju pada proses kasasi di Mahkamah Agung. Putusan di tingkat kasasi nantinya akan menjadi penentu apakah Sudar tetap bebas atau harus kembali menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *