Kejari Gianyar Ajukan Kasasi ke MA, Kejar Keadilan dalam Kasus Pembunuhan I Made Agus Aditya
Inews Gianyar– Langkah hukum baru ditempuh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terkait kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar memutus bebas terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar, kejaksaan menyatakan keberatan dan resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kasasi ini diajukan menyusul putusan sidang pada 25 September 2025, di mana Sudar dibebaskan dari seluruh dakwaan atas kasus pembunuhan tragis yang menewaskan I Made Agus Aditya (26). Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga bagi pihak kejaksaan yang sejak awal menilai Sudar memiliki peran penting dalam peristiwa berdarah tersebut.
Proses Kasasi Sesuai Ketentuan Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Bagus Girindra menjelaskan bahwa pengajuan kasasi dilakukan secara resmi dengan menyertakan Memori Kasasi dan kelengkapan berkas perkara dalam tenggat waktu 14 hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum atau tidak menerapkannya sebagaimana mestinya,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan.
Menurutnya, dalam memori kasasi, jaksa menyoroti bahwa unsur kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim. “Hal ini berdampak pada proses mengadili yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Triarta.
Peran Terdakwa yang Dinilai Krusial
Dalam proses persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Sudar diduga memiliki peran penting dalam rangkaian kejadian pembunuhan. Ia disebut menutup jalur pelarian korban, yang kemudian memudahkan dua terdakwa lainnya — I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole — untuk melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari fakta persidangan, jelas terlihat Sudar tidak pasif dalam kejadian itu. Perannya strategis dan membantu kelancaran aksi kejahatan tersebut,” tambah Triarta.

Baca Juga : Jerman Baltik, Perkuat Pertahanan NATO, Kirim Ribuan Pasukan ke Lituania
Harapan Penegakan Keadilan
Dengan langkah kasasi ini, Kejari Gianyar berharap Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menilai ulang seluruh rangkaian perkara dengan lebih objektif. Kejaksaan berharap putusan baru nanti akan mencerminkan rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat luas yang mengikuti jalannya kasus ini.
“Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga tentang bagaimana keadilan ditegakkan dengan benar,” lanjut Triarta.
Dua Pelaku Lain Sudah Dihukum Berat
Sebagai informasi, dua pelaku lainnya, Mang Indra dan Tole, telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim PN Gianyar. Keduanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara — lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut 13 tahun penjara.
Vonis tersebut menjadi bukti bahwa pengadilan mengakui keterlibatan dan keseriusan perbuatan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan ini. Sementara itu, putusan bebas terhadap Sudar menjadi poin krusial yang kini sedang diperjuangkan kembali lewat kasasi.
















