Kajari Gianyar Tinjau Proyek Puspem, Temukan Besi Berkarat dan Tekankan Kualitas Bangunan
Inews Gianyar- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, turun langsung meninjau progres pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar pada Jumat (24/10). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan proyek strategis daerah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum, spesifikasi teknis, dan prinsip transparansi penggunaan anggaran publik.
Dalam peninjauan yang berlangsung di tengah proses pembangunan yang masih berjalan, Kajari Agus Wirawan dengan tegas menekankan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa proyek Puspem Gianyar dibiayai dengan dana publik, sehingga tanggung jawab terhadap kualitas, ketepatan waktu, dan efisiensi biaya harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga : Job Fair Gianyar 2025, Ribuan Peluang Kerja Dibuka untuk Alumni SMK dan Pencari Kerja
“Pembangunan ini menggunakan uang rakyat, jadi setiap pekerjaannya harus benar-benar dijaga. Tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya adalah kunci utama agar hasilnya bisa dirasakan masyarakat luas,” ujar Agus Wirawan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga menyoroti sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan selama proses pembangunan, mulai dari standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi proyek, hingga sistem sanitasi dan kekuatan struktur bangunan.
Ia menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan wajib sesuai dengan spesifikasi kontrak, tanpa ada penyimpangan yang dapat menurunkan kualitas atau membahayakan struktur bangunan di kemudian hari.
“Bahan bangunan, terutama besi dan beton, harus memenuhi standar yang ditetapkan. Struktur bangunan ini nantinya akan menjadi pusat kegiatan pemerintahan, sehingga wajib kokoh dan tahan gempa,” tegasnya.
Saat melakukan pengecekan di lapangan, tim Kejari Gianyar menemukan adanya besi berkarat di beberapa titik pekerjaan.
Menyikapi hal itu, Kajari langsung meminta agar besi tersebut segera dibersihkan dan diberi perlakuan khusus (treatment) agar tidak mempengaruhi daya tahan struktur beton di masa depan.
Selain itu, Agus Wirawan juga mengingatkan pentingnya peran pengawas, manajemen konstruksi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bekerja maksimal dan profesional. Menurutnya, Kejaksaan memiliki fungsi pendampingan hukum, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), namun tanggung jawab teknis tetap berada di tangan tim konstruksi dan pengawasan proyek.
“Pendampingan kami di bidang Datun bersifat administratif dan preventif, bukan teknis. Karena itu, pengawas, manajemen konstruksi, dan PPK harus benar-benar memahami detail pekerjaan dan memastikan semua berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan peninjauan ini, diharapkan pembangunan Puspem Gianyar dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Gianyar sebagai pusat layanan pemerintahan yang modern, transparan, dan berdaya tahan tinggi.
















